SISTEM PENYELENGGARA NEGARA ANTI KORUPSI DAN BERBASIS KEADIALAN :)

Pada pembukaan UUD 1945 Amandemen, – yang mengatakan: “Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, …..””, – telah memberikan visi yang jelas bagi penyelenggara pemerintahan. Penyelenggara pemerintahan berkomitmen anti korupsi dan beradilan sosial.

Pada realita, Indonesia masih masuk ke dalam peringkat atas sebagai negara yang korup di Asia dan juga dunia sebagaimana hasil survei yang dilakukan oleh Transparency Internasional  (TI), yang datanya dipublikaskan setiap tahun (Tabel 2). Menurut versi lembaga tersebut, dari surveinya di lebih dari 100 negara, Indonesia pernah menyandang sebagai negara terkorup di Asia dan ketiga terkorup di seluruh dunia (1995) dan pada tahun 2011 sekarang ini berada pada peringkat 100 dari 182 negara yang disurvei.

baca lebih banyak : download

Kategori:News

TEORI DAN HUKUM KONSTITUSI :)

Pemahaman konstitusi pada saat ini sedikit bergeser akibat adanya perubahan nilai-nilai politik yang dikembangkan dalam suatu negara. Seyogianya pemahaman tentang teori konstitusi sangat penting sebagai acuan dalam penerapan aturan dasar suatu negara sebagai hasil interaksi politik dan sosial.

Pembelajaran mengenai teori dan hukum konstitusi berada di bawah naungan mata kuliah wajib Hukum Tata Negara, kemudian disebut dengan HTN. Kajian ini adalah prasyarat bagi mereka yang akan mengambil mata kuliah Ilmu Perbandingan HTN dan sebagai dasar yang melengkapi kajian-kajian dalam bidang HTN pada umumnya.

Teori Konstitusi adalah sebuah kajian dalam garis besar tentang apa dan bagaimana konstitusi sepanjang sejarah, dalam hal ini dibicarakan sejumlah pengertian dasar tentang konstitusi, faham-faham atau doktrin-doktrin yang penting mengenai konstitusi yang tidak terlepas kaitannya dengan pola pandang suatu bangsa dalam perspektif negara modern.

Fokus pembelajaran Teori dan Hukum Konstitusi ini adalah pada pemahaman tentang dasar-dasar konstitusi dan hukum konstitusi, norma dasar, cita hukum dan konstitusi, teori konstitusi, eksistensi konstitusi, klasifikasi konstitusi, muatan konstitusi dan hukum konstitusi Indonesia sendiri

Baca lebih banyak : download

Kategori:News

ISLAM DAN TRADISI NEGARA KONSTITUTIONAL

Oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH

‘The founding fathers and mothers’ Negara Indonesia modern mengimpikan cita kenegaraan (staats-idee) Indonesia sebagai satu Negara Hukum. Dalam rumusan Undang-Undang Dasar 1945, seperti yang tercantum dalam Penjelasan Umumnya, istilah yang digunakan untuk menyebut konsep Negara Hukum tersebut adalah ‘rechtsstaat’ yang diperlawankan dengan ‘machtsstaat’ (Negara Kekuasaan). Ketika UUD 1945 diganti dengan Konstitusi RIS pada tahun 1949, dan juga UUDS pada tahun 1950, ide Negara Hukum itu lebih jelas lagi dirumuskan secara tegas dalam Pasal 1 ayat (1) kedua konstitusi terakhir itu. Artinya, gagasan Negara Hukum itu bersifat tetap dalam pemikiran konstitutionalismeIndonesia sejak kemerdekaan.

Namun, dalam perjalanan waktu sejak kemerdekaan pada tahun 1945 sampai dengan sekarang, perwujudan ide Negara Hukum itu terbukti tidak mudah. Selama periode kepemimpinan Presiden Soekarno sampai tahun 1966/1967, yang dianggap paling menentukan dalam dinamika kehidupan kenegaraanIndonesiabukanlah hukum, tetapi politik. Sementara itu, periode selanjutnya, yaitu pada masa Orde Baru, yang dianggap paling menentukan adalah pertimbangan-pertimbangan yang berkenaan dengan pembangunan ekonomi. Karena itu muncul istilah politik sebagai panglima dan ekonomi sebagai panglima untuk membandingkan corak paradigma kepemimpinan Negara selama kurun waktu awal kemerdekaan dan masa Orde Lama serta di masa Orde Baru.

‘The founding fathers and mothers’ Negara Indonesia modern mengimpikan cita kenegaraan (staats-idee) Indonesia sebagai satu Negara Hukum. Dalam rumusan Undang-Undang Dasar 1945, seperti yang tercantum dalam Penjelasan Umumnya, istilah yang digunakan untuk menyebut konsep Negara Hukum tersebut adalah ‘rechtsstaat’ yang diperlawankan dengan ‘machtsstaat’ (Negara Kekuasaan). Ketika UUD 1945 diganti dengan Konstitusi RIS pada tahun 1949, dan juga UUDS pada tahun 1950, ide Negara Hukum itu lebih jelas lagi dirumuskan secara tegas dalam Pasal 1 ayat (1) kedua konstitusi terakhir itu. Artinya, gagasan Negara Hukum itu bersifat tetap dalam pemikiran konstitutionalismeIndonesia sejak kemerdekaan.

Namun, dalam perjalanan waktu sejak kemerdekaan pada tahun 1945 sampai dengan sekarang, perwujudan ide Negara Hukum itu terbukti tidak mudah. Selama periode kepemimpinan Presiden Soekarno sampai tahun 1966/1967, yang dianggap paling menentukan dalam dinamika kehidupan kenegaraanIndonesiabukanlah hukum, tetapi politik. Sementara itu, periode selanjutnya, yaitu pada masa Orde Baru, yang dianggap paling menentukan adalah pertimbangan-pertimbangan yang berkenaan dengan pembangunan ekonomi. Karena itu muncul istilah politik sebagai panglima dan ekonomi sebagai panglima untuk membandingkan corak paradigma kepemimpinan Negara selama kurun waktu awal kemerdekaan dan masa Orde Lama serta di masa Orde Baru.

Lebih lengkap : unduh di sini – download

Kategori:News

DEMOKRASI DAN HAK ASASI MANUSIA

Oleh: Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H

HAM dan demokrasi merupakan konsepsi kemanusiaan dan relasi sosial yang dilahirkan dari sejarah peradaban manusia di seluruh penjuru dunia. HAM dan demokrasi juga dapat dimaknai sebagai hasil perjuangan manusia untuk mempertahankan dan mencapai harkat kemanusiaannya, sebab hingga saat ini hanya konsepsi HAM dan demokrasilah yang terbukti paling mengakui dan menjamin harkat kemanusiaan.

Konsepsi HAM dan demokrasi dapat dilacak secara teologis berupa relativitas manusia dan kemutlakan Tuhan. Konsekuensinya, tidak ada manusia yang dianggap menempati posisi lebih tinggi, karena hanya satu yang mutlak dan merupakan prima facie, yaitu Tuhan Yang Maha Esa. Semua manusia memiliki potensi untuk mencapai kebenaran, tetapi tidak mungkin kebenaran mutlak dimiliki oleh manusia, karena yang benar secara mutlak hanya Tuhan. Maka semua pemikiran manusia juga harus dinilai kebenarannya secara relatif. Pemikiran yang mengklaim sebagai benar secara mutlak, dan yang lain berarti salah secara mutlak, adalah pemikiran yang bertentangan dengan kemanusiaan dan ketuhanan.

Lebih Lengkap : unduh di sini – download

Kategori:News

Korupsi, Political Will dan Penegakan Hukum

(Sumber) Di negeri ini, korupsi agaknya telah menjadi penyakit akut yang sulit untuk diberantas. Bertahun-tahun di bawah pemerintahan yang korup, menjadikan penyebaran korupsi semakin meluas dan sistemik. Korupsi yang meluas dengan gampang dapat kita jumpai pada hampir seluruh kantor pelayanan publik. Korupsi menjadi bagian dari sistem pengelolaan negara. Celakanya, korupsi kerap melibatkan petinggi-petinggi negeri ini. Ketua DPR misalnya, adalah seorang terpidana yang entah mengapa tidak perlu mendekam di penjara seperti terpidana lainnya. Bisa jadi, Akbar Tanjung si terpidana itu bisa menyeret pejabat lainnya ke penjara kalau dirinya harus menginap di hotel prodeo.

Salah satu argumentasi yang bisa memberikan penjelasan mengapa pemberantasan korupsi tersendat-sendat adalah karena tidak adanya kemauan politik atau political will dari pemerintah. Tetapi political will masih berupa pengertian umum yang perlu diterjemahkan dalam berbagai indikator. Baca selengkapnya…

Kategori:News

Pendekatan Baru Dalam Dunia Politik

Di era multipartai seperti sekarang ini, marketing politik menjadi kebutuhan yang tidak terelakkan. Bukan hanya partai-partai baru dan relatif kecil pendukungnya yang memerlukan marketing politik guna mengontrol citra dan popularitasnya agar dapat menangguk suara yang memadai, tetapi juga partai-partai besar yang telah eksis dan mapan pun tidak bisa meremehkan kehadiran instrumen yang satu ini. Ini kalau mereka tidak ingin suaranya tergerus atau melorot posisinya pada pemilu. Aktivfitas marketing politik pun sudah merambah ke media massa, baik cetak, online maupun elektronik.

Baca selengkapnya…

Kategori:News

Desentralisasi Partai Politik

Oleh : HM Herry Mulya Zein 

Pekan yang lalu, ketika membuka acara Musyawarah Daerah di Tangerang, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menegaskan bahwa partai politik bukan organisasi perkumpulan anggota keluarga, bukan pula organisasi pertemanan atau paguyuban. Melainkan organisasi politik yang dikelola secara modern dan profesional.

Pernyataan Anas Urbaningrum itu menyindir kondisi partai politik di Banten dan daerah-daerah di Indonesia secara keseluruhan. Partai politik hanya dijadikan sebagai alat keluarga untuk melanggengkan politik kekuasaan dinasti. Mengutip Firmanzah (2010) dalam bukunya, Mengelola Partai Politik, Komunikasi dan Positioning Ideologi Politik di Era Demokrasi, saat ini ada kecenderungan partai politik bersifat elitis. Berpolitik hanya ajang perebutan kekuasaan elite partai politik dan jarang sekali menyelesaikan permasalahan yang membelenggu rakyat.

Secara mikro, gambaran sistem kepartaian di Indonesia diwarnai dengan begitu dominannya peran pemimpin politik dalam menentukan keberhasilan partai di arena politik Indonesia. Hal itu karena partai politik tidak berbasis pada grass roots (akar rumput) sehingga rakyat hanya diposisikan sebagai individu yang nilai gunanya ditentukan dari suara yang mereka berikan dalam pemilihan. Dalam posisi dan peran seperti itu, partai bukannya bertindak sebagai corong aspirasi yang berpihak kepada kepentingan rakyat, tetapi justru menggunakan rakyat sebagai alat dalam memperjuangkan kepentingan pribadi partai semata.  Baca selengkapnya…

Kategori:News

Politik Transaksional Penguasa Vs Pengusaha

Aburizal Bakrie, Ketua Umum Partai Golkar pilihan Munas di Riau tahun lalu, ternyata sungguh-sungguh mulai menepati janjinya di depan Munas Riau. Di hadapan keluarga besar Partai Golkar, ia berjanji mengerahkan seluruh sumber dayanya untuk mengembalikan kejayaan yang pernah diraih Sekretariat Bersama Golongan Karya, Sekber Golkar, dalam lebih dari tiga dekade di panggung perpolitikan nasional. (sumber)

Terpilihnya ketua umum Partai Golkar Aburizal Bakrie yang biasa dipanggai Ical sebagai ketua harian sekretariat bersama koalisi pemerintahan, tidak lepas dari adanya transaksi politik antara SBY dan Ical. Proses ini telah berlangsung sejak Partai Golkar ikut dalam koalisi pasca pemilihan presiden (pilpres).

Spekulasi tersebut muncul dikarenakan, tidak berselang lama pasca pengunduran diri Sri Mulyani dari Menteri Keuangan, Presiden SBY mengumpulkan para ketua umum partai koalisi di kediamannya Puri Cikeas. Dalam pertemuan tersebut Ical didapuk menjadi ketua harian Sekretariat Bersama (Sekber) yang baru dibentuk. (sumber)

Menurut mantan Sekjen Partai Demokrat Marzuki Alie, pembentukan Sekber tersebut sudah direncanakan sejak awal kesepakatan koalisi. Namun saat penandatanganan komitmen koalisi saat itu, Partai Golkar belum ikut dalam kelompok koalisi yang dipimpin SBY tersebut.

Dikatakan Marzuki, Partai Golkar memang masuk belakangan setelah pilpres. “Kontrak politik itu disepakati antara Pak SBY dengan Ical. Dan saya kira parpol koalisi lainnya juga mengetahui itu,” kata Marzuki kepada Waspada Online, siang ini. Baca selengkapnya…

Kategori:News

List Tempat Upload file-file yang Besar

Bagi siapa yang ingin upload file besar-besar misalnya film, game, atau yang lainnya. Dibawah ini ada 58 list yang tempat upload

  1.  SendOverFile Size Limit: 2GBDownload Limit: UnlimitedFile Life: 7 Days (Deleted only if there is no download activity in 7 days) kilik di sini
  2. FileFactoryFile(EMAILS) Size Limit: 1.5GBDownload Limit: 25 DownloadsFile Life: 7 Days kilik di sini
  3. SendSpaceFile Size Limit: 1.2GBDownload Limit: download bandwidth limit of 100GBFile Life: 14 Days (Deleted only if there is no download activity in 14 days) kilik di sini
  4. Spread-ItFile Size Limit: 500MBDownload Limit: UnlimitedFile Life: 14 Days kilik di sini
Kategori:News

Jam Unik Dipasang di Blog WordPress

bagi sahabat blogger yang ingin memasang jam di blog WordPress.com, silahkan memilih salah satu koleksi jam unik yang sudah saya sediakan untuk Anda. Caranya copy salah satu code jam yang sahabat inginkan lalu pastekan di widget text sidebar Anda. Tapi jangan lupa untuk menghilangkan garis miring yang berwarna merah [/] agar jamnya dapat berjalan normal.

Berikut Jam Unik yang siap dipasang di blog WordPress Anda :

1. Codenya:

<p align="center">[/gigya width="200" height="200" src="http://www.widgipedia.com/widgets/RahmanAulia/Ugly-Clock-11648-8192_134217728.widget?__install_id=1324614070704&amp;__view=expanded" quality="autohigh" loop="true" wmode="transparent" menu="false" allowScriptAccess="sameDomain"]</p>

2. Codenya:

<p align="center">[/gigya width="200" height="200" src=http://flash-clocks.com/free-flash-clocks-blog-topics/free-flash-clock-175.swf width=200 height=200 wmode=transparent type=application/x-shockwave-flash" quality="autohigh" loop="true" wmode="transparent" menu="false" allowScriptAccess="sameDomain"]</p>

buat sahabat yang merasa penasaran bisa kilik disini untuk lebih lengkapnya……….

Kategori:News